Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai proses perpanjang SIM secara online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store maupun Apple Store apabila menggunakan gawai berbasis iOS.
SIM asli beserta fotokopi 1 lembar. KTP asli beserta fotokopi 1 lembar. Surat Keterangan Sehat dari dokter puskesmas, rumah sakit maupun klinik. Biaya perpanjangan, yaitu 80 ribu untuk SIM A (SIM untuk pengemudi mobil) dan 75 ribu untuk SIM C (SIM untuk pengemudi sepeda motor) Asuransi (sukarela), 30 ribu per SIM.
fLWiyV.